UN Syarat Masuk PTN ?
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan adalah bagian dari amanat Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Amanat UU diatas yang sejatinya mengharapkan pendidikan agar dilakukan secara tersistematis dan transparan. Tak habis-habisnya kita berbicara mengenai perjalanan pendidikan kita saat ini. Dimulai dari tingkat pendidikan dasar dan dilanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Salah satu tradisi kita untuk menyelesaikan tingkatan-tingkatan tersebut adalah dengan melaksanakan tes ujian atau yang lebih dikenal dengan Ujian Nasional (UN).
Tak terasa UN akan segera dilaksanakan tahun depan. Sudah menjadi tradisi, semua sekolah akan sibuk dengan suasana hiruk-piruk UN. UN tahun depan akan terasa berbeda dari sebelumnya karena rencananya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadikan UN sebagai salah satu syarat masuk PTN. Rencananya kebijakan ini akan segera diterapkan di sistem pendidikan kita tahun depan. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri sudah setuju menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri. Djoko mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, nantinya Perguruan Tinggi Negeri tak perlu lagi mengadakan tes atau ujian lain untuk menyaring calon mahasiwa. Cukup berpatokan pada nilai UN siswa. Djoko juga mengemukakan sistem penggunaan nilai UN sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri sebenarnya sudah diterapkan tahun ini. Calon mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan dilihat berdasarkan nilai UN. (rilis Tempo.com (4/6). Alasan UN Syarat Masuk PTN Ada tiga alasan yang mendasari mengapa UN dijadikan sebagai salah satu syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri. Alasan yang pertama, praktis. Nantinya dalam seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) hanya akan dilakukan tes potensi akademik (TPA) dan tidak akan ada lagi tes mata pelajaran. Kedua, ekonomis. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan perangkat tes untuk mata pelajaran yang biasa diujikan dalam SNMPTN. Jika biasanya dalam SNMPTN calon mahasiswa dibebankan biaya ratusan ribu untuk tes mata pelajaran, dengan kebijakan ini calon mahasiswa hanya perlu menyiapkan biaya untuk satu kali ujian TPA, yaitu sekitar Rp 25.000. Dan yang ketiga, menghilangkan penyimpangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini akan mencegah celah terjadinya penyimpangan dan kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi (PTN). Dengan demikian tidak ada celah untuk melakukan tindakan kolusi. Dualisme UN Sebagai Syarat Masuk PTN Pro dan kontra yang terjadi di kalangan publik khususnya kalangan universitas atas rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadikan nilai UN sebagai salah satu syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terus terjadi. Pasalnya, masih banyak yang perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum memberlakukan UN sebagai syarat wajib penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri. Ada beberapa universitas yang melakukan penolakan terkait pemberlakukan UN sebagai salah satu syarat masuk PTN. Penolakan dilakukan karena alasan UN dinilai belum kredibel sebagai syarat masuk PTN. Menurut Rektor UGM Prof Sudjarwadi pihaknya menolak penggunaan nilai ujian nasional SMA sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Beliau berpendapat, nilai ujian nasional (UN) tidak serta merta bisa dijadikan tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, menurutnya, tujuan pelaksanaan UN dan tes masuk PTN berbeda satu sama lain. UN diselenggarakan untuk mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN diadakan untuk menjaring mahasiswa baru yang cocok dengan perguruan tinggi tersebut, dengan menggunakan tes multiobjektif yang saling menyatu. (rilis Kompas.com (6/1). UN merupakan program pemerintah, sama halnya dengan SNMPTN sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru yang juga merupakan program pemerintah. Tujuan keduanya dibuat bukanlah asal-asalan, tetapi program tersebut dicanangkan sebagai langkah untuk mengetahui kualitas pendidikan saat ini. Dari tingkat terbawah hingga pada tingkat atas. UN dilakukan dari SD, SMP, sampai pada tingkat SMA/SMK. Pada tingkat yang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi Negeri dilakukan seleksi penerimaan mahasiswa baru atau SNMPTN. Untuk itu, Bagi siswa SMA/sederajat yang lulus UN dengan predikat atau nilai terbaik, sudah sepantasnya dapat masuk ke PTN. Seandainya UN dijadikan sebagai syarat masuk PTN. Calon mahasiswa PTN harus memiliki bukti atau surat tanda telah lulus UN dari sekolahnya. Apabila tidak ada, maka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan meski telah diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Dengan kata lain, UN menjadi langkah awal menuju SNMPTN. Sebab, SNMPTN tetap menjadi prioritas utama lulus atau tidaknya calon mahasiswa di PTN karena merupakan program yang telah dicanangkan pemerintah. Penutup Kebijakan untuk menjadikan UN sebagai salah satu syarat masuk PTN haruslah didasarkan pada mutu pendidikan saat ini. Masih banyak yang perlu dibenahi untuk pendidikan Indonesia saat ini. Perbaikan mutu pendidikan oleh pemerintah, khususnya pendidikan menengah agar dipercaya dan memiliki "daya jual" untuk masuk ke PTN. Kita berharap itu semua bukan hanya sekedar wacana semata, saya juga berharap demikian. Gonta-ganti sistem bukan suatu solusi untuk mutu pendidikan kita. Terlalu banyak sistem yang diberlakukan dan gonta-ganti, satu sistem saja belum tentu memperbaiki mutu pendidikan saat ini. Salah satu fenomena UN yang saya lihat adalah kontroversi yang masih mewarnai pelaksanaan UN di sekolah. Salah satu masalah yang amat tak terbendung adalah kecurangan UN. Bocornya soal UN di berbagai sekolah-sekolah diakibatkan kurang tanggapnya pemerintah untuk memperbaiki segmen pendidikan yang ada. Pembenahan mutu pendidikan saya rasa itu perlu. Sinergitas antara sekolah dan pemerintah sangat diperlukan untuk menjadikan UN sebagai salah satu syarat masuk PTN agar tidak menimbulkan dualisme nantinya. Sekolah juga berperan penting untuk optimalisasi pendidikan kepada siswa/i. Sekolah sebagai sarana tempat bernaungnya para siswa untuk menuntut ilmu harus tanggap akan problema yang dihadapi oleh siswa. Sekolah juga dapat menggunakan analisis daya serap untuk mengetahui kelemahan-kelemahan pada UN sebelumnya. Dengan pemetaan kelemahan-kelemahan yang ada pada siswa, sekolah diharapkan melakukan perbaikan pada materi yang menjadi kelemahan siswa. Hemat penulis, apabila hal tersebut sudah dibenahi. Bukan tidak mungkin, UN bisa saja dijadikan sebagai salah satu syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun depan. Tapi itu semua kembali kepada publik dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengkaji kebijakan UN menjadi penentu kelulusan ke Perguruan Tinggi Negeri.*** *Penulis adalah Mahasiswa PKn Unimed, aktif di Himpunan Mahasiswa Kristen |
Show
0 Comments
prev
next